Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
2. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan
komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).Contoh Kasus Hak Desain Industri :
Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu
desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor
besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku
tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain
industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil
desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak
desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat
terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi
lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan
terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan
menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri
yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi
maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan
itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa
desain industri tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan
membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim Pengadilan
Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan sesuai
ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.
Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk dan
konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.
Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat
dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat
desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan
No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10
725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah
dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan desain
industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur.
Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu
besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007,
serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010
725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27
Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri,
Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Memerintahkan kepada Direktorat Desain
Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM
Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan
mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat
No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat No. ID 0 010 746-D tanggal 11
Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan
No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D
tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain
Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor
05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 19 Juni 2008 menyatakan bahwa
Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam memutuskan bahwa dalam perkara
desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat, yang mana Jusman
Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody sebagai termohon kasasi. Maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jusman Husein tersebut
haruslah ditolak.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia
sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum
terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku
ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hokum
(kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di
lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan
pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap desain industri selain dipengaruhi oleh
pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat
tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam masyarakat hukum yang baru
terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan atau tidak menerima hukum
berarti hokum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi hukum tidak efektif, yang
pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat rendah,sehingga terjadi pelanggaran
hukum.
Referensi:
http://becktycalista.blogdetik.com/2011/12/13/tentang-desain-industri-haki/
http://www.daftarhaki.com/desain-industri/
http://hendradwi21.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar