Pengelolaan lingkungan hidup dalam
perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan
hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang
diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung
(carryingcapacityapproach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus
menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi
limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah
atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang
minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan
peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling)
pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah
gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan
mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
- Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan housekeeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
- Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
- Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
- Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
- Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat
buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu,
bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat
menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh
karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini
secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
Konsep pencemaran pengendalian limbah industri secara terpadu adalah
merefleksikan keterpaduan beberapa hal fundamental yang dipandang dapat
mencegah pencemaran limbah industri.
Pendekatan terhadap perlindungan
lingkungan hidup selama ini menurut Otto Soemarwoto adalah apa yang
disebut dengan metode ujung pipa (end of pipe). Pendekatan
ujung pipa ini menguntungkan , tetapi perusahaan mengeluarkan biaya
lebih untuknya sampai mendapatkan keuntungan yang lebih sebagai
hasilnya. Surutnya keinginan kalangan industri untuk membangun fasilita
pengolahan limbah dipabriknya disebabkan karena besarnya biaya
penyediaan fasilitas tersebut dan tentunya akan mengurangi profit
marginnya.
Teknologi dan produksi bersih merupakan
sebuah paradigma baru dalam melakukan pembangunan ekonomi melalui
industri. Dalam paradigma baru ini bukan hanya masalah pengolahan dan
pencegahan pencemaran limbah yang dipertimbangkan, tetapi sedini mungkin
langkah-langkah produksi, penerapan dan pengembangan teknologi
didasarkan atas upaya dalam meminimalisir limbah
Salah satu upaya dalam mengendalikan
pencemaran limbah industri tekstil yaitu dengan membuat instalasi
pengolahan air limbah sebagai langkah nyata industri untuk memperhatikan
keberadaan lingkungan hidup dari pemcemaran limbah. Selain itu
pemakaian bahan-bahan kimia harus kurangi.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian
limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih,
dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara
terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih
Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan
terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
- Pengurangan limbah (sourcereduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
- Kontrol bahan (sourcecontrol) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
- Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (useandreuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah.
Benar bahwa kegiatan sektor industri
tekstil tersebut pada satu sisi akan menghasilkan barang yang bermanfaat
bagi kesejahtraan hidup masyarakat, trtapi pada sisi lain kegiatan
sektor industri tekstil ini juga akan berdampak negatif pada lingkungan
hidup.
- Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan
lingkungan hidup dalam beberapa decade terakhir ini menurut kajian
kalangan teoretisi semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air,
menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan
lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah
menunjukan bahwa tidak ada tempat di dunia yang tidak tercemar dan tidak
ada industry manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas
berbagai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup dalam perspektif global, secara factual hamper terjadi
pada Negara di berbagai belahan dunia. Deskirpsi terhadap kondisi
realitas lingkungan hidup tersebut tidak berlebihan, karena kasus
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai kegiatan
industri termasuk yang terjadi di Indonesia. Indikasinya masih banyak
industri yang membuang limbah cairnya secara sembarangan sehingga
menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang mengganggu kehidupan
masyarakat.
Komitmen
perusahaan-perusahaan industri tekstil untuk memanfaatkan konsep ekologi
industri dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan upaya
antisipatif menghadapi kemungkinan negatif yang mencuat ke permukaan dan
mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan konsep
ekologi industri itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak-
dampak lingkungan suatu ekologi karena kegiatan industri. Bahkan konsep
ini beratribut sebagai suatu pendekatan yang mengintegrasikan aktivitas
industry dalam system ekologi.
Menurut pandangan Allenby, sebagaimana dikuti oleh Suma T. Djajaningrat dan Mella Famiola:
Ekologi indisutri berarti manusia dapat
dengan bebas dan secara rasional mendekati dan memelihara apa yang
diinginkannya sesuai kemampuannya, member keberlanjutan secara ekonomi
budaya dan perubahan teknologi.
Konsep ekologi industri
tersebut mengandung makna bahwa suatu system industri jangan dipandang
secara terpisahdari system yang ada di sekitarnya, tetapi sebaliknya
haruslah menyatukan dengan system disekitarnya tersubut, dengan tujuan
untuk menemukan cara untuk mengoptimalkan daur material dari material
murni, produk akhir, komponen produk sampah hingga penjualan akhir.
Faktor-faktor yang dioptimalkan tersebut terdiri dari sumber daya energy
dan modal.
Ekologi industri dalam
konteks yang lebih dalam tidak lain adalah bagaimana mengatur atau
mengelola aktivitas-aktivitas manusia berkelanjutan dengan cara
mengintegrasikan system-sistem yang penting dalam system alam.
Meminimalisasi penggunakaan energy dan material dan dampak-dampak
aktivitas manusia terhadap kerussakan lingkungan hidup.
Pemanfaatan konsep ekologi
industry dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan
pencemaran limbah industry, pada prinsipnya berkaitan erat dengan konsep
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang
dilaksanakan di Indonesia, karna tujuan ekologi industry adalah untuk
memajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan,
dengan menemukan antar kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang
akan datang.
Ada 3 prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry sebagai berikut.
- Penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
- Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia tergantung kepada kualitas komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi focus dalam konsep ekologi industry.
- Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alam. Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi antar masyarakat.
Berdasarkan ketiga prinsip kunci
pembangunan yang menjadi tujuan ekologi industry tersebut, semestinya
mendorong perusahaan-perusahaan industry tekstil memperbaiki kualitas
pengelolaan lingkungan hidup dan memperlihatkan komitemen yang serius
untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
Karakteristik konsep ekologi industry
adalah mengintegrasikan sistem-sistem penting dengan masalah alam,
meminimalisasi penggunaan energi dan material dan meminimasi
dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerusakan lingkungan hidup,
selayaknya perusahaan-perusahaan menempatkan konsep fundamental terutama
antisipasi terhadap kemungkinan pencemaran limbah industrinya.
Konsep ekologi industry secara teoritis
lebih memperkuat beragam upaya perusahaan tekstil untuk mengurangi
dampak yang ditimbulakn terhadap masyakarat. Hal tersebut dapat ditelaah
dengan pendekatan yang digunakan dalam konsep ekologi industry yang
mengintegrasikan aktivitas industri dalam sistem ekolgi sehingga tidak
menimbulkan gangguan yang dapat berakibat buruk terhadap konsidi
lingkungan hidup.
Beberapa perspektif konsep ekologi
industri yang dikemukakan oleh Robert Scoolow dapat memperjelas ruang
lingkup ekologi. Beberapa perspektif dalam ekologi industri, antara lain
- Ekologi industri berfokus pada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang daripada jangka pendek.
- Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat local, nasional, regional dan global.
- Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
- Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi sistem alam dengan manusia.
- Ekologi industri menggunakan teknik sistem Mass-flow analysis.
- Ekologi industri memandang pelaku ekonomi sebagai pelaku sentral.
Salah satu perspektif ekologi industri
yang memandang pelaku ekonomi, khususnya perusahaan swasta sebagai
pelaku sentral dalam mengurangi dampak lingkungan hidup. Proteksi
industri tekstil terhadap aktivitas pada tahapan proses atau pembuangan
limbah sisa pengolahan merupakan salah satu persoalan esensial yang
semestinya tetap menjadi konsentrasi yang berkelanjutan dalam
menjalankan usahanya.
Proteksi industri tekstil terhadap
pembuangan limbah sisa pengolahan, termasuk pula upaya yang berimplikasi
positif karena komitmen industri untuk menjaga eksistensi masa depan
lingkungan hidup secara tekniks dilakukan dengan cermat untuk mencegah
dampak negative yang ditimbulakn akibat kecerobohan.
Pencemaran limbah industri menjadi salah
satu problematika serius yang tetap dihadapi oleh industri tekstil. Oleh
karena itu, pemanfaatan konsep ekologi industri dalam pengendalian
pencemran limbah sekurang-kurangnya dapat membantu mencegahnya.
Menurut Suma T. Djajadiningrat dan Melia
F, ekologi industri terbentuk karena direncanakan sehingga ekolgi
industri ini dapat melibatkan kolaborasi atau merupakan habitat
aktivitas industri limbah dan surplus energy yang dihasilkan dari suatu
proses industri dapat dimanfaatkan juga oleh industri lain.
- Hambatan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Salah satu kebijakan pembangunan
lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
2004-2009, adalah meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan
akibat kegiatan pembangunan.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup
itu cukup beralasan, karena berdampak pula pada eksistensi kelangsungan
lingkungan hidup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya
pengendalian dampak lingkungan semestinya menjadi perhatian serius
pemerintah dan pelaku ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan industri
tekstil nasional, sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat
ditekan sekecil mungkin dan upaya pengendaliannya untuk mencegah kondisi
lingkungan hidup agar tidak mengkhawatirkan merupakan persoalan yang
tetap diantisipasi dalam gerak maju pembangunan, khususnya pembangunan
bidang industri.
Pembangunan bidang industri pada satu
sisi dibutuhkan untuk menyediakan barang dan jasa bagi kehidupan
masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan dapat meningkatkan devisa
negara melalui kegiatan ekspor, akan tetapi sisi lain pembangunan bidang
indsutri juga melahirkan atau membawa konsekuensi serius berupa dampak
negatifnya terhadap lingkungan hidup. Khusus mengenai dampak pencemaran
limbah industri tekstil yang pernah mencuat ke permukaan, antara lain
kasus pencemaran sungai simalungun (Medan), sungai ciliwung (Tangerang),
areal persawahan dan sungai cikijing (Kabupaten Bandung) dan kasus
pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran lingkungan hidup akibat buang
limbah industri tersebut menurut Wisnu Arya Wardhana, sangat merugikan
manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian secara
langsung adalah dirasakan akibatnya secara cepat, sedangkan kerugian
secara tidak langsung adalah lingkungan menjadi rusak. Sehingga daya
dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia menjadi berkurang.
Upaya pencegahan pencemaran limbah
industri dapat dilihat dari sisi bisnis menurut Suma T. Djajadiningrat,
manfaat utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat
berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh
perusahaan-perusahaan industri tersebut. Manfaat lainnya dapat
meningkatkan daya saing dalam kegiatan usaha, menumbuhkan citra positif
dimasyarakat, mengurangi tanggung jawab risiko terhadap pelanggaran
hukum dan manfaat ekonomi karena pengurangan biaya pengolahan limbah.
Beberapa manfaat yang dideskripsikan tersebut semestinya diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan industri tekstil, karena adanya nilai-nilai
positif yang terkandung dalam manfaat pencegahan pencemaran limbah itu,
namun bukan tanpa hambatan dalam implementasinya.
Hambatan-hambatan dalam mencegah
pencemaran limbah industri tersebut, khususnya perusahaan-perusahaan
swasta dalam aktivitasnya. Hambatan teknis pengusaha dalam merespons
tuntutan untuk mencegah pencemaran limbah industri, misalnya bukan
masalah yang mengagetkan pula dalam lingkup teknis pencemaran limbah
industri ditanah air. Kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat buang-an
limbah industri, masalah kesadaran pengusaha ini dapat menghambat
lemahnya upaya pencegahan pencemaran limbah industri secara internal dan
eksternal, konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi lingkungan
hidup.
Faktor-faktor teknis lain yang menghambat
pencegahan pencemaran limbah industri, belum tersedianya teknologi
pencegahan dan sikap konversatif pengusaha untuk tidak mengubah
pandangannya mengurangi limbah dalam proses produksi, melengkapi
gambaran negatif pula upaya pencegahan pencemaran limbah industri.
Faktor-faktor teknis ini dalam praktik tidak menutup kemungkinan
dihadapi dan menghambat perusahaan-perusahaan industri tekstil mencegah
pencemaran limbah industrinya.
Beberapa pimpinan perusahaan industri
tekstil yang menjadi fokus penelitian, secara teknis operasional
menghambat kinerja perusahaan industri secara rutin melakukan upaya
pencegahan pencemaran limbah industrinya. Pimpinan perusahaan industri
tekstil lainnya memandang, adanya terknologi berwujud teknologi bersih
akan membantu mengurangi hambatan dalam pencegahan pencemaran limbah
atau kekurangan yang sering dihadapi adalah minimnya tenaga-tenaga (SDM)
yang terampil dalam aktivitas pengoperasian peralatan, menjadi hambatan
yang tidak terelakkan dalam upaya pencegahan pencemaran limbah industri
tekstil. Selain hambatan-hambatan teknis pencegahan peencemaran limbah
tersebut, faktor terbatasnya kemampaun keuangan diduga dapat
berimplikasi pada upaya mendukung operasionalisasi kegiatan, sehingga
cepat atau lambat akan mengurangi biaya yang cukup untuk implementasi
program-program yang telah disusun secara sistematis untuk mencegah
pencemaran limbah industri dalam rutinitas kegiatannya.
Aspek teknis dan teknologis menurut
Hanafi Pratomo, tidak ada buangan yang bisa di olah. Dengan kemampuan
teknologi, semua limbah industri sudah tersedia konsep proses dan
peralatannya. Namun, kesulitan yang timbul adalah pertimbangan aspek
ekonomi yang menjadi hambatan, seperti masalah biaya dan teknis lainnya.
Masalah alokasi biaya untuk kepentingan
mencegah pencemaran limah yang d lakukan oleh perusahaan industri
tekstil, adalah salah satu hambatan yang mengganggu upaya melindungi
ancaman pencemaran industri.
Masalah tersedianya biaya oprasional
dalam rutinitas kegiatan pencegahan pencemaran limbah bagi perusahaan
industri tekstil yang bersekala besar, yang menjadi hambatan serius dan
mencemaskan, karna secara teknis dapat teratasi bergantung kepada
komitmen dan kesadaran para pengambil keputusan di perusahaan industri
tekstil bersangkutan.
Sebaiknya, perusahaan industri kecil dan
menengah, tetap dihadapkan pada kemungkinan tebatasnya biaya pendukung
operasionalisali kegiatan pencegahan pencemaran limbah di lapangan.
Deskripsi pada hambatan di bidang
keuangan untuk mencegah pencemaran limbah industri tersebut, hampir
dialami oleh perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian.
Seperti ungkapan salah satu pemimpin perusahaan industri tekstil, bahwa
makin banyak tumbuh dan berkembangnya industri tekstil makin tinggi
beban dan pencemaran. Faktor biaya rutin menjadi hambatan perusahaan
dalam melakukan pencegahanpencemaran limbah industri.
Aspek penting untuk pencegahan pemcemaran
limbah industri tekstil ialah, kebutuhan dana yang digunakan untuk
melengkapi fasilitas pendukungnya , seperti pengadaan peralatan alat
pengelola limbah, meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan kegiatan
proses pencegahan dll. Meskipun adanya hambatan keuangan masalah
pencegahan pencemaran limbah industri tetap terlaksana sesuai kemampuan
teknis perusahaan.
Hambatan teknis dan keuangan tidak
berarti melumpuhkan aktifitas perusahaan industri melakukan upaya
pencegahan pencemaran limbah. idelaisme untuk menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup dalam jangka panjang pada tataran implementasinya
tetap menuntut keterlibatan dan peran aktif pelaku ekonomi, khususnya
perusahaan industri tekstil.
Sikap proggresif dan impresif dapat di
abstraksikan sebagai upaya strategis – preventif dan tindakan proatif di
lapangan untuk berbuat maksimal melindungi lingkungan hidup dari limbah
industri yang sulit di prediksi akan berakhir itu, dengan upaya nyata
dan berdampak positif bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan
kehidupan masyarakat .
Kemampuan perusahaan industri tekstil
mengaktualisasi beragam upaya seperti penerapan teknologi dan produk
bersih, meminimalisasi limbah, meningkatkan kualitas pengolahan
limbahnya, menyiapkan SDM, terampil, dan dana operasional dalam
rutinitas kegiatannya, akan membantu kinerja pencegahan pencemaran
limbah sehingga cepat atau lambat menumbuhkan respon positif terhadap
komitmen dan kesadaran pelaku ekonomi tersebut dalam menciptakan
lingkungan yang sehat.
CONTOH KASUS:
PT Galuh Cempaka bergerak
dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri
ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan
masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI
Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka
tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai
sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut
mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota
banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka.
Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata
air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain
pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan
tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan
terkesantambangarogan.
Setelah ditelusuri
ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada
implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal
hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang
terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi
biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya
air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan
air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah
masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam.
Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air
yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi
sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan
berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan
krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi
lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu
UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal
20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan
adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan
hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata
krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan
konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan
yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu
yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak
kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Analisa dan Solusinya
Seharusnya untuk
menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena
dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu
perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh
pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi
tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari
pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai
kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai
kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang
dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu
tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah
korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya
perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material,
namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini
dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus
ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan
pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup
(UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh
Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan
lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi
yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang
dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan
sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka
adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan
kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang
melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga
dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka
dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang
berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama
menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut
termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum
yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut.
Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek
atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus
menerus.
Di Indonesia adalah satu
peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang
nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari
isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak
digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem
hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk
pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi
yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti
diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004
tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus
korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai
pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal
20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004
tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat
dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau
pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam
pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan
upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga
kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial
dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23
tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45
undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945,
bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan
pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk
menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga
memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga
sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang
baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum,
seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena
permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat
sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara
mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan
tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika
dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan
mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang
namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak
merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat
pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan
standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka
panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal
segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak
pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada
kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk
meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu
diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian
lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor
industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain. tidak berfungsi. Belum
lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare
sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim
tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan
kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak
berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih
jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat
mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan
korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah
ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan
Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang
dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan
adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan
hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata
krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan
konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan
yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu
yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak
kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Solusinya
Menurut saya kenapa kasus
tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap
perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara
ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap
pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku
kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan
melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan
dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal
ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang
kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam
UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih
banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan
apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan
atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan
muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan
tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT
Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk
menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena
dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu
perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh
pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi
tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari
pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai
kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai
kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang
dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu
tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah
korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya
perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material,
namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini
dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus
ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan
pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup
(UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh
Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan
lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi
yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang
dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan
sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka
adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan
kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang
melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga
dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka
dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang
berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama
menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut
termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum
yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut.
Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek
atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus
menerus.
Di Indonesia adalah satu
peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang
nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari
isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak
digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem
hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk
pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi
yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti
diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004
tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus
korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai
pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal
20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004
tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat
dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau
pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam
pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan
upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga
kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial
dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23
tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45
undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945,
bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan
pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk
menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga
memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga
sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang
baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum,
seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena
permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat
sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara
mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan
tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika
dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan
mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang
namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak
merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat
pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan
standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka
panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal
segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak
pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada
kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk
meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu
diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian
lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor
industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
Daftar Pustaka :
nurfitrianngsih.blogspot.sg/2016/05/optimalisasi-sistem-pengelolaan.html?m=1
https://fauzanbrs94.wordpress.com/2016/06/10/optimalisasi-sistem-pengolahan-lingkungan-hidup-terpadu-oleh-industri-tekstil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar