Tugas
softskill kali ini tentang hukum industri yang tertuju pada UUD No 3 Tahun 2014
pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 21. Sebelumnya UUD No 3 Tahun 2014 ini berisi
tentang perindustrian.
Menimbang
:
A. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional
berdasar atas demokrasi ekonomi;
B. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui
pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung
oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
C. Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan
melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
Berikut
merupakan isi dari UUD No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan
industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah
satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan
minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari bahan
mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi pakaian yang
siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat diolah menjadi pakaian.

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang
berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan proses yang
dilakukan ramah terhadap lingkungan.

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan
peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan
composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT
DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan
keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di
Indonesia.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi
yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi
bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk membuat
berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang,
dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi, maka nilai dari barang
ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi
seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa dengan
mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan
orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel
tersebut.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk
menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar
pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.

9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang
melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu
perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan
Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu
kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan
industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam
kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu
perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri Dies/Jig/Fixture
Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan
industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam
bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel Indonesia, dan
lain sebagainya.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data
Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis
yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk
tekstil.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis
data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan
masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji
ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat
menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang
yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden
Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala
kegiatan perindustrian di Indonesia.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri
perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam
menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.
Sabtu, 19 Desember 2015
Pertumbuhan Penduduk dan Masalahnya
kawan sekarang saya akan menjelaskan atau menginformasikan tentan
apa itu pertumbuhan penduduk mengapa adanya pertumbuhan penduduk dan
ada masalah apa di masyarakat yang mengalami pertumbuhan penduduk yang
pesat. diawali dengan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu,
dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah
populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertambuhan penduduk:
1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran merupakan faktor alami. Kelahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah.
2. Kematian (Mortalitas)
Kematian
merupakan faktor alami. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan
manusia secara permanen atau berkurangnya penduduk pada suatu wilayah.
3. Perpindahan (Migrasi)
Migrasi
merupakan faktor non-alami. Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan
pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau
Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah
ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Macam-macam pertumbuhan penduduk:
1. Pertumbuhan Penduduk Alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian.
2. Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar.
3. Pertumbuhan Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi.
Dampak Pertumbuhan Penduduk:
Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll
Angka pengangguran meningkat.
Angka kesehatan masyarakat menurun.
Angka kemiskinan meningkat.
Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
Ketersediaan pangan sulit.
Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
Angka kecukupan gizi memburuk.
Muncul wanah penyakit baru
Migrasi
Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
Macam – Macam Migrasi:
1.
Migrasi Internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke
negara lainnya. Migrasi internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
– Imigrasi: Masuknya penduduk ke suatu negara
– Emigrasi: Keluarnya penduduk ke negara lain
– Remigrasi: Kembalinya Penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional adalah perpindahan penduduk di dalam satu negara. Dibagi menjadi empat , yaitu:
– Urbanisasi: Perpindahan penduduk Dari Desa ke Kota
– Transmigrasi: Perpindahan penduduk Dari Pulau ke Pulau
– Ruralisasi: Perpindahan penduduk Dari Kota ke Desa
–
Evakuasi: Perpindahan penduduk Dari tempat yang tidak aman ke tempat
yang aman, biasanya terjadi kerena bencana alam, peperangan, dll.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya MigrasiSecara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :
-Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru
–
Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam
seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana
alam lainnya
– Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok
–
Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan
politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia)
yang berfaham komunis
–
Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama,
misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh
kemerdekaan dari Inggris
–
Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena
daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk
irigasi dan PLTA
– Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Proses Migrasi
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses
keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan
kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda
motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa
melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut
itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara
Indonesia. Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun
menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun
yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat
banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada
sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja
tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan
penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata
para imigran.
Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi
penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau
internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap
daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah dampak dari Imigrasi:
Dampak Positif dan Negatif Migrasi Internasional antara lain:
Dampak Positif Imigrasi:
– Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
– Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
– Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
– Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
Dampak Negatif Imigrasi
– Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
–
Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang
kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
Dampak Positif Emigrasi
– Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
–
Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama
orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
– Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
Dampak Negatif Emigrasi
– Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
– Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.
2. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
Dampak Positif Transmigrasi
– Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
– Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
– Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
– Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
– Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
Dampak Negatif Transmigrasi
– Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran.
– Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.
Dampak Positif Urbanisasi
– Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
– Mengurangi jumlah pengangguran di desa
– Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
– Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
– Perekonomian di kota semakin berkembang
Dampak Negatif Urbanisasi
– Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
– Produktivitas pertanian di desa menurun
– Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
– Meningkatnya pengangguran di kota
– Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
– Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Masalah kependudukan di Indonesia
Penduduk
di Indonesia? Pasti anda sudah membayangkan tentang tingginya angka
kelahiran, banyak nya orang, dan pertumbuhan penduduk yang tak
terkendali. Hal ini terjadi di setiap daerah baik di kota maupun di
tingkat desa. Hal itulah yang menyebabkan Indonesia berada di urutan ke 4
untuk negara dengan populasi penduduk terbanyak dibawah Amerika
Serikat. Berikut adalah masalah kependudukan yang terjadi di indonesia.
1. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
Ya
benar, jumlah penduduk dan pertumbuhanya memang sudah tidak terkendali
lagi di indonesia. Bayangkan saja telah disebutkan sebelumnya di awal
bahwa jumlah penduduk Indonesia berada di urutan ke empat terbesar di
dunia setelah berturut-turut China, India, Amerika Serikat dan keempat
adalah Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia dari hasil Sensus 2010
mencapai angka 237.641.326 (www.bps.go.id).
Dari
tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Dari sensus
tahun 1971-2010, jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Sementara
pertumbuhan penduduk di Indonesia berkisar antara 2,15% pertahun hingga
2,49% pertahun. Tingkat pertumbuhan penduduk seperti itu dipengaruhi
oleh tiga faktor utama yaitu: kelahiran (fertilitas), kematian
(mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi).
Peristiwa
kelahiran di suatu daerah menyebabkan perubahan jumlah dan komposisi
penduduk, sedangkan peristiwa kematian dapat menambah maupun mengurangi
jumlah penduduk di suatu daerah. Mengurangi bagi yang ditinggalkan dan
menambah bagi daerah yang didatangi. Selain penyebab langsung seperti
kelahiran, kematian dan migrasi terdapat penyebab tidak langsung seperti
keadaan social, ekonomi, budaya, lingkungan, politik dsb.
Pertumbuhan
penduduk seperti dikemukakan di atas dapat dikatakan terlalu tinggi
karena dapat menimbulkan berbagai persoalan. Jadi apabila pertubuhan
penduduk di Indonesia tahun 1990 sebesar 2,15% pertahun diperlukan
investasi sebesar 2,15 kali 4 sama dengan 8,6% pertahun. Sedangkan
tingkat pertumbuhan GNP di Indonesia pada tahun yang sama hanya mencapai
4% pertahun. Defisit antara kemampuan dan kebutuhan sebesar 8,6%-4%=4%
ditutup pinjaman dari luar negeri. Hal tersebut pula lah yang
menyebabkan utang indonesia membengkak sampai sekarang ini.
2. Penyebaran Penduduk Yang Tidak Merata
Penyebaran
penduduk yang tidak merata yang menyebabkan daerah tertentu menjadi
padat seperti Jakarta, Bekasi, Bandung dan kota lain di Indonesia yang
tidak meratanya penyebaran penduduk.
Hal
ini juga didukung dengan warga yang berbondong-bondong datang ke
Ibukota pada musim mudik lebaran. Yang menambah kepadatan ibukota,
mungkin apabila mereka memiliki keahlian yang bisa digunakan untuk
bertahan hidup di ibukota. Tapi beberapa dari orang tersebut malah tidak
memiliki keahlian untuk bertahan hidup di ibukota, alhasil mereka
menjadi masalah baru di ibukota seperti menambah tingkat kemiskinan,
pengangguran, kejahatan dan lainya.
Faktor yang mempengaruhi penyebaran penduduk tidak merata yaitu :
Kesuburan
tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat
dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal
Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
Sumber air
Perhubangan atau transportasi
Fasilitas dan juga pusat-pusat ekonomi, pemerintahan, dll.
Rabu, 21 Oktober 2015
Contoh kasus Negara dan Warga Negara
Berikut merupakan contoh kasus warga negara
Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan pandangfannya terhadap
hukum cekidot J
:
Ketika anak akhirnya diakui oleh Negara Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status
kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang
baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga
Negara indonesia. Jean merupakan anak
dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain warga
negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001.
Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat
tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus
diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis.
Untuk memperpanjang paspor melalui
KedutaanBesarBelgia di Jakarta diperlukan
persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah
Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan
tidak memberikan surat, tanda tangan,
atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus
dideportasi.Bersama ibunya itu
terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak
dengan ayah warga negara asing
otomatis menjadi warga negara asing.
Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah
bergulir ibarat memberikan angin
segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi
persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir
anak yang harus dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa
tidak ada harapan lagi, dia pun menulis
surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan
kesulitan yang dihadapinya.
Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan
kewarganegaraan Indonesia untuk
Jean.
PEMECAHAN
MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah
yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan Indonesia
dapat hilang jika adanya perkawinan
campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya
suatu kewarganegaraan dapat
disebabkan12 hal, salah satunya disebutkan perempuan
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hokum negara asal suaminya.
Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka
anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum
diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62
Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif
sehingga
wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah
diberlakukannya undang-undang tersebut
banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya
mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu
contohnya adalah dalam kasus di atas.
KESIMPULAN
· Anak
adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga
harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan
status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru,
memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya,
karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil
perkawinan campuran. UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga
kritik, termasuk terkait dengan status anak.
·
Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan
campuran biasanya akan menimbulkan masalah baik sebelum menikah maupun setelah
menikah, apalagi setelah nantinya mempunyai anak. Di Indonesia, Status
kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. Dengan
berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia. Maka, pada tanggal 11
Juli 2006 DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 .
·
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan
jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan
ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran
mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut
diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18
tahun.
· Ketentuan
yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan
campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor
Imigrasi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar