Minggu, 27 Maret 2016

Undang-Undang Perindustrian


Raker Kemenperind; Undang-Undang No.3 tahun 2014 Tentang Perindustrian

            Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian RI, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.

            Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden RI pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan kembali penggantian undang-undang.  UU No.5 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

            UU yang baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, dan memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan  kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Ringkasan  Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian dalam pasal 57.
  2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
  3. Industri Strategis dalam pasal 84.
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pasal 84.
  5. Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam pasal 16 dan 29.
  6. Infrastruktur Industri dalam pasal 62.
  7. Standardisasi Industri dalam pasal 50 dan 61.
  8. Tindakan Pengamanan Industri dalam pasal 96 dan  99.
  9. Fasilitas Industri dalam pasal 110 dan  111.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bapak M.S.Hidayat, Menteri Perindustrian RI. Program-program yang menjadi prioritas Kemenperin adalah :
1. Prioritas Nasional :
a.               Revitalisasi  Industri Pupuk.
  1. Revitalisasi Industri Gula.
  2. Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit.
  3. Fasilitasi Pengembangan Zona Industri di Kawasan Ekonomi   Khusus (KEK).
2. Prioritas Kementerian :
a.               Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral.
  1. Peningkatan Daya saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik & Ekspor.
  2. Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
3. Kinerja lainnya :
a.               Fasilitasi Penanganan Kerjasama Industri Internasional.
  1. Fasilitasi Pemanfaatan Tax Holiday.
  2. Fasilitasi Pemanfaatan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
  3. Pengamanan Industri Melalui Penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri.
  4. Perumusan SNI.
  5. Upaya Pengurangan Impor Sektor Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Primer.
            Bapak Menteri juga menyinggung permasalahan umum sektor industry, sehingga impor bahan baku dan barang modal masih tinggi :
  1. Masih lemahnya daya saing industri nasional.
  2. Belum kuat dan belum dalamnya struktur industri nasional.
  3. Belum optimalnya alokasi sumber daya energi dan bahan baku serta pembiayaan industri.
  4. Masih banyaknya ekspor komoditi primer (gas, batu bara, mineral logam, minyak sawit, kakao, karet dan kulit).
  5. Belum memadainya dukungan sarana prasarana industri (kawasan industri, jaringan energi dan telekomunikasi, transportasi dan distribusi). 
Sumber : http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian 
http://muhammadrukmansyah.blogspot.co.id/2015/06/undang-undang-perindustrian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar