Rabu, 12 Juli 2017

Tempat Pembuangan Sampah Besar Sementara di Depok

Tufas Softskill tentang tempat pembuangan sampah yang berada dikota depok
Artikel By: Maria Karlinda
Video By : Mochamad Rizqi Triyana

Sampah Merupakan produk sisa yang digunakan dalam aktivitas sehari hari, terdapat sampah organik, non organik. Sebelum sampah sampai ketempat pembuang akhir, sampah memiliki pola pengelolaan sampah. Sampah diangkut dari rumah-rumah warga, lalu ke tempat pembuangan sementara, tempat pembuangan besar lalu berakhir ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Pada tugas kali ini kami menuju ke lokasi tempat pembuangan sampah besar yag berada di depok yaitu Tempat Pembuangan Sampah Besar Pasar Kemiri, Sawangan, Depok.

Lokasi tempat pembuangan sampah pasar kemiri tepatnya berbatasan langsung dengan jalur kereta dan stasiun depok baru. bagi pengguna commuter line mengkin akan merasakan hal yang tidak nyaman yaitu bau menyengat yang masuk kedalam kereta yang disebabkan tumpukan sampah tersebut. kondisi pembuangan sampah tersrbut dapat mencemari lingkungan sekitar bahkan dagangan yang ada di daerah tersebut sehingga tidak terjaminnya kebersihan dan kesehatan pada pedagangan disekitar tempat sampah tersebut.

Bapak mukti (nama disamarkan) seorang pedagang sayuran yang berada disekitar lokasi tersebut juga mengaku merasa terganggu dengan adanya sampah yang menggunung disekitar pasar tersebut "iya mas, mba ngeganggu banget. apalagi sekarang kan musim hujan, jadi kadang baunya tuh lebih menyengat karena sampahnya juga jadi basah"

Berikut merupakan video kondisi dari tempat pembuangan akhir besar pasar kemiri, Sawangan, Depok

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Kemiri
Tempat Pembuangan Sampah Pasar Kemiri

Kelompok Softskill by

Maria Karlinda
Mochamad Rizqi Triyana
Muhammad Mabina Faiz

Rabu, 02 November 2016

Pengaruh Pemakaian Kosmetik pada Remaja

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Pada Era yang modern ini penggunaan kosmetik sudah banyak diguanakan oleh berbagai kalangan usia, mulai dari anak usia dini, remaja, hingga orang dewasa. Tidak sedikit dari kalangan remaja yang memakai produk kosmetik secara berlebihan, sehingga dapat membuat dampak ketidakpercayaan diri ketika para remaja sedang tidak memakai produk kosmetik
Sebagaimana yang kita ketahui kosmetik adalah bahan-bahan yang digunakan untuk memberikan dampak kecantikan dan kesehatan bagi tubuh. Namun banyak individu lupa atau bahkan tidak tahu kandungan apa saja yang terdapat pada bahan kosmetik tersebut. Korichi, Pelle-de-Queral, Gazano, dan Aubert (2008) menyatakan bahwa fungsi make-up berkaitan dengan kepribadian seseorang.
Topik ini diambil karena banyaknya kalangan remaja yang menggunakan produk kosmetik secara terus menerus, seperti menjadi kebutuhan primer.  Setiap perubahan waktu para individu tidak lupa untuk me Re-touch seperti; pagi hari (setelah mandi), siang (sebelum pergi ke setiap tempat), sore dan malam (sebelum tidur malam). Penggunaan kosmetik atau produk kecantikan pada remaja mempengaruhi tumbuh kembang anak tersebut. Mereka akan merasa dewasa dengan menggunakan produk kosmetik dan dampaknya mereka akan bersikap seolah – olah seperti orang dewasa.
Metode yang akan digunakan utuk penelitian adalah metode studi pustaka dan Studi lapangan yaitu observasi dan wawancara. Metode ini dipilih karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengetahui dampak dari sikap para remaja ketika mereka memakai ataupun tidak memakai kosmetik dengan mengacu pada literature, studi pustaka, buku referesi dan penelelitian sebelumnya yang sejenis dan dapat dijadikan untuk acuan dalam pembuatan penelitian ilmiah ini.
Dengan demikian banyak yang menggunakan produk kosmetik, terutama para remaja. Mereka sudah mengetahui tentang penampilan dan bagaimana cara merubah penampilan. Hal itu dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan menggunakan produk kosmetik. Selain itu hal yang memotivasi para remaja menggunakan kosmetik adalah pengaruh lingkungan yang di daerah sekitarnya dimana banyak yang menggunakan kosmetik untuk keperluan sehari-hari. Dan dengan banyaknya iklan, para remaja terdorong untuk menggunakan produk kecantikan yang dapat membuat penampilan mereka lebih menarik dari sebelumnya.
1.1              Perumusan Masalah
Perumuan masalah merupakan masalah – masalah yang akan dibahas pada Penelitian Ilmiah. Berikut adalah perumusan masalah:
1.      Apa pengertian dari kosmetik
2.      Bagaimana cara para remaja mengenal produk kosmetik
3.      Apa saja dampak bagi para remaja saat menggunakan kosmetik

4.      Bagaimana cara mengatasi dampak sikap negatif dari pemakaian kosmetik dikalangan remaja.

Senin, 13 Juni 2016

OPTIMALISASI SISTEM PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP TERPADU OLEH INDUSTRI TEKSTIL

Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carryingcapacityapproach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
  1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan housekeeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
  2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
  3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
  4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
  1. Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. Konsep pencemaran pengendalian limbah industri secara terpadu adalah merefleksikan keterpaduan  beberapa hal fundamental yang dipandang dapat mencegah pencemaran limbah industri.
Pendekatan terhadap perlindungan lingkungan hidup selama ini menurut Otto Soemarwoto adalah apa yang disebut dengan metode ujung pipa (end of pipe). Pendekatan ujung pipa ini menguntungkan , tetapi perusahaan mengeluarkan biaya lebih untuknya sampai mendapatkan keuntungan yang  lebih sebagai hasilnya. Surutnya keinginan kalangan industri untuk membangun fasilita  pengolahan limbah dipabriknya disebabkan karena besarnya biaya penyediaan fasilitas tersebut dan tentunya akan mengurangi profit marginnya.
Teknologi dan produksi bersih merupakan sebuah paradigma baru dalam melakukan pembangunan ekonomi melalui industri. Dalam paradigma baru ini bukan hanya masalah pengolahan dan pencegahan pencemaran limbah yang dipertimbangkan, tetapi sedini mungkin langkah-langkah produksi, penerapan dan pengembangan teknologi didasarkan atas upaya dalam meminimalisir limbah
Salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran limbah industri tekstil yaitu dengan membuat instalasi pengolahan air limbah sebagai langkah nyata industri untuk memperhatikan keberadaan lingkungan hidup dari pemcemaran limbah. Selain itu pemakaian bahan-bahan kimia harus kurangi.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
  1. Pengurangan limbah (sourcereduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
  2. Kontrol bahan (sourcecontrol) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
  3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (useandreuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu  dari limbah.
Benar bahwa kegiatan sektor industri tekstil tersebut pada satu sisi akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahtraan hidup masyarakat, trtapi pada sisi lain kegiatan sektor industri tekstil ini juga akan berdampak negatif pada lingkungan hidup.
  1. Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa decade terakhir ini menurut kajian kalangan teoretisi semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukan bahwa tidak ada tempat di dunia yang tidak tercemar dan tidak ada industry manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
            Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam perspektif global, secara factual hamper terjadi pada Negara di berbagai belahan dunia. Deskirpsi terhadap kondisi realitas lingkungan hidup tersebut tidak berlebihan, karena kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai kegiatan industri termasuk yang terjadi di Indonesia. Indikasinya masih banyak industri yang membuang limbah cairnya secara sembarangan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat.
            Komitmen perusahaan-perusahaan industri tekstil untuk memanfaatkan konsep ekologi industri dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan upaya antisipatif menghadapi kemungkinan negatif yang mencuat ke permukaan dan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan konsep ekologi industri itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak- dampak lingkungan suatu ekologi karena kegiatan industri. Bahkan konsep ini beratribut sebagai suatu pendekatan yang mengintegrasikan aktivitas industry dalam system ekologi.
            Menurut pandangan Allenby, sebagaimana dikuti oleh Suma T. Djajaningrat dan Mella Famiola:
Ekologi indisutri berarti manusia dapat dengan bebas dan secara rasional mendekati dan memelihara apa yang diinginkannya sesuai kemampuannya, member keberlanjutan secara ekonomi budaya dan perubahan teknologi.
            Konsep ekologi industri tersebut mengandung makna bahwa suatu system industri jangan dipandang secara terpisahdari system yang ada di sekitarnya, tetapi sebaliknya haruslah menyatukan dengan system disekitarnya tersubut, dengan tujuan untuk menemukan cara untuk mengoptimalkan daur material dari material murni, produk akhir, komponen produk sampah hingga penjualan akhir. Faktor-faktor yang dioptimalkan tersebut terdiri dari sumber daya energy dan modal.
            Ekologi industri dalam konteks yang lebih dalam tidak lain adalah bagaimana mengatur atau mengelola aktivitas-aktivitas manusia berkelanjutan dengan cara mengintegrasikan system-sistem yang penting dalam system alam. Meminimalisasi penggunakaan energy dan material dan dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerussakan lingkungan hidup.
            Pemanfaatan konsep ekologi industry dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan pencemaran limbah industry, pada prinsipnya berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang dilaksanakan di Indonesia, karna tujuan ekologi industry adalah untuk memajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menemukan antar kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
            Ada 3 prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry sebagai berikut.
  1. Penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
  1. Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia tergantung kepada kualitas komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi focus dalam konsep ekologi industry.
  1. Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alam. Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi antar masyarakat.
Berdasarkan ketiga prinsip kunci pembangunan yang menjadi tujuan ekologi industry tersebut, semestinya mendorong perusahaan-perusahaan industry tekstil memperbaiki kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memperlihatkan komitemen yang serius untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
Karakteristik konsep ekologi industry adalah mengintegrasikan sistem-sistem penting dengan masalah alam, meminimalisasi penggunaan energi dan material dan meminimasi dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerusakan lingkungan hidup, selayaknya perusahaan-perusahaan menempatkan konsep fundamental terutama antisipasi terhadap kemungkinan pencemaran limbah industrinya.
Konsep ekologi industry secara teoritis lebih memperkuat beragam upaya perusahaan tekstil untuk mengurangi dampak yang ditimbulakn terhadap masyakarat. Hal tersebut dapat ditelaah dengan pendekatan yang digunakan dalam konsep ekologi industry yang mengintegrasikan aktivitas industri dalam sistem ekolgi sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat berakibat buruk terhadap konsidi lingkungan hidup.
Beberapa perspektif konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert Scoolow dapat memperjelas ruang lingkup ekologi. Beberapa perspektif dalam ekologi industri, antara lain
  1. Ekologi industri berfokus pada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang daripada jangka pendek.
  2. Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat local, nasional, regional dan global.
  3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
  4. Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi sistem alam dengan manusia.
  5. Ekologi industri menggunakan teknik sistem Mass-flow analysis.
  6. Ekologi industri memandang pelaku ekonomi sebagai pelaku sentral.
Salah satu perspektif ekologi industri yang memandang pelaku ekonomi, khususnya perusahaan swasta sebagai pelaku sentral dalam mengurangi dampak lingkungan hidup. Proteksi industri tekstil terhadap aktivitas pada tahapan proses atau pembuangan limbah sisa pengolahan merupakan salah satu persoalan esensial yang semestinya tetap menjadi konsentrasi yang berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Proteksi industri tekstil terhadap pembuangan limbah sisa pengolahan, termasuk pula upaya yang berimplikasi positif karena komitmen industri untuk menjaga eksistensi masa depan lingkungan hidup secara tekniks dilakukan dengan cermat untuk mencegah dampak negative yang ditimbulakn akibat kecerobohan.
Pencemaran limbah industri menjadi salah satu problematika serius yang tetap dihadapi oleh industri tekstil. Oleh karena itu, pemanfaatan konsep ekologi industri dalam pengendalian pencemran limbah sekurang-kurangnya dapat membantu mencegahnya.
Menurut Suma T. Djajadiningrat dan Melia F, ekologi industri terbentuk karena direncanakan sehingga ekolgi industri ini dapat melibatkan kolaborasi atau merupakan habitat aktivitas industri limbah dan surplus energy yang dihasilkan dari suatu proses industri dapat dimanfaatkan juga oleh industri lain.
  1. Hambatan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Salah satu kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009, adalah meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup itu cukup beralasan, karena berdampak pula pada eksistensi kelangsungan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pengendalian dampak lingkungan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan industri tekstil nasional, sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin dan upaya pengendaliannya untuk mencegah kondisi lingkungan hidup agar tidak mengkhawatirkan merupakan persoalan yang tetap diantisipasi dalam gerak maju pembangunan, khususnya pembangunan bidang industri.
Pembangunan bidang industri pada satu sisi dibutuhkan untuk menyediakan barang dan jasa bagi kehidupan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan dapat meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, akan tetapi sisi lain pembangunan bidang indsutri juga melahirkan atau membawa konsekuensi serius berupa dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Khusus mengenai dampak pencemaran limbah industri tekstil yang pernah mencuat ke permukaan, antara lain kasus pencemaran sungai simalungun (Medan), sungai ciliwung (Tangerang), areal persawahan dan sungai cikijing (Kabupaten Bandung) dan kasus pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran lingkungan hidup akibat buang limbah industri tersebut menurut Wisnu Arya Wardhana, sangat merugikan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian secara langsung adalah dirasakan akibatnya secara cepat, sedangkan kerugian secara tidak langsung adalah lingkungan menjadi rusak. Sehingga daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia menjadi berkurang.
Upaya pencegahan pencemaran limbah industri dapat dilihat dari sisi bisnis menurut Suma T. Djajadiningrat, manfaat utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh perusahaan-perusahaan industri tersebut. Manfaat lainnya dapat meningkatkan daya saing dalam kegiatan usaha, menumbuhkan citra positif dimasyarakat, mengurangi tanggung jawab risiko terhadap pelanggaran hukum dan manfaat ekonomi karena pengurangan biaya pengolahan limbah. Beberapa manfaat yang dideskripsikan tersebut semestinya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil, karena adanya nilai-nilai positif yang terkandung dalam manfaat pencegahan pencemaran limbah itu, namun bukan tanpa hambatan dalam implementasinya.
Hambatan-hambatan dalam mencegah pencemaran limbah industri tersebut, khususnya perusahaan-perusahaan swasta dalam aktivitasnya. Hambatan teknis pengusaha dalam merespons tuntutan untuk mencegah pencemaran limbah industri, misalnya bukan masalah yang mengagetkan pula dalam lingkup teknis pencemaran limbah industri ditanah air. Kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat buang-an limbah industri, masalah kesadaran pengusaha ini dapat menghambat lemahnya upaya pencegahan pencemaran limbah industri secara internal dan eksternal, konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi lingkungan hidup.
Faktor-faktor teknis lain yang menghambat pencegahan pencemaran limbah industri, belum tersedianya teknologi pencegahan dan sikap konversatif pengusaha untuk tidak mengubah pandangannya mengurangi limbah dalam proses produksi, melengkapi gambaran negatif pula upaya pencegahan pencemaran limbah industri. Faktor-faktor teknis ini dalam praktik tidak menutup kemungkinan dihadapi dan menghambat perusahaan-perusahaan industri tekstil mencegah pencemaran limbah industrinya.
Beberapa pimpinan perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian, secara teknis operasional menghambat kinerja perusahaan industri secara rutin melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah industrinya. Pimpinan perusahaan industri tekstil lainnya memandang, adanya terknologi berwujud teknologi bersih akan membantu mengurangi hambatan dalam pencegahan pencemaran limbah atau kekurangan yang sering dihadapi adalah minimnya tenaga-tenaga (SDM) yang terampil dalam aktivitas pengoperasian peralatan, menjadi hambatan yang tidak terelakkan dalam upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil. Selain hambatan-hambatan teknis pencegahan peencemaran limbah tersebut, faktor terbatasnya kemampaun keuangan diduga dapat berimplikasi pada upaya mendukung operasionalisasi kegiatan, sehingga cepat atau lambat akan mengurangi biaya yang cukup untuk implementasi program-program yang telah disusun secara sistematis untuk mencegah pencemaran limbah industri dalam rutinitas kegiatannya.
Aspek teknis dan teknologis menurut Hanafi Pratomo, tidak ada buangan yang bisa di olah. Dengan kemampuan teknologi, semua limbah industri sudah tersedia konsep proses dan peralatannya. Namun, kesulitan yang timbul adalah pertimbangan aspek ekonomi yang menjadi hambatan, seperti masalah biaya dan teknis lainnya.
Masalah alokasi biaya untuk kepentingan mencegah pencemaran limah yang d lakukan oleh perusahaan industri tekstil, adalah salah satu hambatan yang mengganggu upaya melindungi ancaman pencemaran industri.
Masalah tersedianya biaya oprasional dalam rutinitas kegiatan pencegahan pencemaran limbah bagi perusahaan industri tekstil yang bersekala besar, yang menjadi hambatan serius dan mencemaskan, karna secara teknis dapat teratasi bergantung kepada komitmen dan kesadaran para pengambil keputusan di perusahaan industri tekstil bersangkutan.
Sebaiknya, perusahaan industri kecil dan menengah, tetap dihadapkan pada kemungkinan tebatasnya biaya pendukung operasionalisali kegiatan pencegahan pencemaran limbah di lapangan.
Deskripsi pada hambatan di bidang keuangan untuk mencegah pencemaran limbah industri tersebut, hampir dialami oleh perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian. Seperti ungkapan salah satu pemimpin perusahaan industri tekstil, bahwa makin banyak tumbuh dan berkembangnya industri tekstil makin tinggi beban dan pencemaran. Faktor biaya rutin menjadi hambatan perusahaan dalam melakukan pencegahanpencemaran limbah industri.
Aspek penting untuk pencegahan pemcemaran limbah industri tekstil ialah, kebutuhan dana yang digunakan untuk melengkapi fasilitas pendukungnya , seperti pengadaan peralatan alat pengelola limbah, meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan kegiatan proses pencegahan dll. Meskipun adanya hambatan keuangan masalah pencegahan pencemaran limbah industri tetap terlaksana sesuai kemampuan teknis perusahaan.
Hambatan teknis dan keuangan tidak berarti melumpuhkan aktifitas perusahaan industri melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah. idelaisme untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam jangka panjang pada tataran implementasinya tetap menuntut keterlibatan dan peran aktif pelaku ekonomi, khususnya perusahaan industri tekstil.
Sikap proggresif dan impresif dapat di abstraksikan sebagai upaya strategis – preventif dan tindakan proatif di lapangan untuk berbuat maksimal melindungi lingkungan hidup dari limbah industri yang sulit di prediksi akan berakhir itu, dengan upaya nyata dan berdampak positif bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat .
Kemampuan perusahaan industri tekstil mengaktualisasi beragam upaya seperti penerapan teknologi dan produk bersih, meminimalisasi limbah, meningkatkan kualitas pengolahan limbahnya, menyiapkan SDM, terampil, dan dana operasional dalam rutinitas kegiatannya, akan membantu kinerja pencegahan pencemaran limbah sehingga cepat atau lambat menumbuhkan respon positif terhadap komitmen dan kesadaran pelaku ekonomi tersebut dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
CONTOH KASUS:
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesantambangarogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Analisa dan Solusinya
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai  oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain. tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Solusinya
Menurut saya kenapa kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai  oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
Daftar Pustaka :
nurfitrianngsih.blogspot.sg/2016/05/optimalisasi-sistem-pengelolaan.html?m=1
https://fauzanbrs94.wordpress.com/2016/06/10/optimalisasi-sistem-pengolahan-lingkungan-hidup-terpadu-oleh-industri-tekstil/

Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)



Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. 
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.    Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
2.    Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).

Contoh Kasus Hak Desain Industri :


Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa desain industri tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan sesuai ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000. Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan desain industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur. Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat No. ID 0 010 746-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 19 Juni 2008 menyatakan bahwa Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam memutuskan bahwa dalam perkara desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat, yang mana Jusman Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody sebagai termohon kasasi. Maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jusman Husein tersebut haruslah ditolak.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hokum (kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap desain industri selain dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam masyarakat hukum yang baru terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan atau tidak menerima hukum berarti hokum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi hukum tidak efektif, yang pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat rendah,sehingga terjadi pelanggaran hukum.
Referensi:
http://becktycalista.blogdetik.com/2011/12/13/tentang-desain-industri-haki/
http://www.daftarhaki.com/desain-industri/
http://hendradwi21.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-hukum-industri.html

Rabu, 20 April 2016

Hukum Industri UUD No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21, beserta contoh kasus


Tugas softskill kali ini tentang hukum industri yang tertuju pada UUD No 3 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 21. Sebelumnya UUD No 3 Tahun 2014 ini berisi tentang perindustrian.
Menimbang :
A.    Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
B.     bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
C.     Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
D.    Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
E.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Berikut merupakan isi dari UUD No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari bahan mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi pakaian yang siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat diolah menjadi pakaian.
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan proses yang dilakukan ramah terhadap lingkungan.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di Indonesia.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk membuat berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang, dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi, maka nilai dari barang ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal.
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa dengan mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel tersebut.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.
9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri Dies/Jig/Fixture Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel Indonesia, dan lain sebagainya.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk tekstil.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian di Indonesia.
                                     
 

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.

Sabtu, 19 Desember 2015

Pertumbuhan Penduduk dan Masalahnya

       kawan sekarang saya akan menjelaskan atau menginformasikan tentan apa itu pertumbuhan penduduk mengapa adanya pertumbuhan penduduk dan ada masalah apa di masyarakat yang mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat. diawali dengan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
    Faktor-faktor yang mempengaruhi pertambuhan penduduk:
1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran merupakan faktor alami. Kelahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah.
2. Kematian (Mortalitas)
Kematian merupakan faktor alami. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen atau berkurangnya penduduk pada suatu wilayah.
3. Perpindahan (Migrasi)
Migrasi merupakan faktor non-alami. Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Macam-macam pertumbuhan penduduk:
1. Pertumbuhan Penduduk Alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian.
2. Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar.
3. Pertumbuhan Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi.
Dampak Pertumbuhan Penduduk:
Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll
Angka pengangguran meningkat.
Angka kesehatan masyarakat menurun.
Angka kemiskinan meningkat.
Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
Ketersediaan pangan sulit.
Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
Angka kecukupan gizi memburuk.
Muncul wanah penyakit baru
Migrasi

Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
Macam – Macam Migrasi:
1. Migrasi Internasional adalah  perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :

– Imigrasi: Masuknya penduduk ke suatu negara

– Emigrasi: Keluarnya penduduk ke negara lain

– Remigrasi: Kembalinya Penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional adalah perpindahan penduduk di dalam satu negara. Dibagi menjadi empat , yaitu:

– Urbanisasi: Perpindahan penduduk Dari Desa ke Kota

– Transmigrasi: Perpindahan penduduk Dari Pulau ke Pulau

– Ruralisasi: Perpindahan penduduk Dari Kota ke Desa

– Evakuasi: Perpindahan penduduk Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman, biasanya terjadi kerena bencana alam, peperangan, dll.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya MigrasiSecara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :

-Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru

– Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya

– Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok

– Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia) yang berfaham komunis

– Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama, misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris

– Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi dan PLTA

– Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Proses Migrasi

• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia. Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

 Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah dampak dari Imigrasi:

Dampak Positif dan Negatif Migrasi Internasional antara lain:
             Dampak Positif Imigrasi:
– Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
– Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
– Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
– Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
            Dampak Negatif Imigrasi
– Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
– Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
            Dampak Positif Emigrasi
– Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
– Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
– Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
            Dampak Negatif Emigrasi
– Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
– Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.

2. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
           Dampak Positif Transmigrasi
– Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran

– Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi

– Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya

– Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain

– Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
           Dampak Negatif Transmigrasi

– Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran.

– Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.
           Dampak Positif Urbanisasi

– Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota

– Mengurangi jumlah pengangguran di desa

– Meningkatkan taraf hidup penduduk desa

– Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas

– Perekonomian di kota semakin berkembang
           Dampak Negatif Urbanisasi

– Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa

– Produktivitas pertanian di desa menurun

– Meningkatnya tindak kriminalitas di kota

– Meningkatnya pengangguran di kota

– Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan

– Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Masalah kependudukan di Indonesia
Penduduk di Indonesia? Pasti anda sudah membayangkan tentang tingginya angka kelahiran, banyak nya orang, dan pertumbuhan penduduk yang tak terkendali. Hal ini terjadi di setiap daerah baik di kota maupun di tingkat desa. Hal itulah yang menyebabkan Indonesia berada di urutan ke 4 untuk negara dengan populasi penduduk terbanyak dibawah Amerika Serikat. Berikut adalah masalah kependudukan yang terjadi di indonesia.

1. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
Ya benar, jumlah penduduk dan pertumbuhanya memang sudah tidak terkendali lagi di indonesia. Bayangkan saja telah disebutkan sebelumnya di awal bahwa jumlah penduduk Indonesia berada di urutan ke empat terbesar di dunia setelah berturut-turut China, India, Amerika Serikat dan keempat adalah Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia dari hasil Sensus 2010 mencapai angka 237.641.326 (www.bps.go.id).
Dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Dari sensus tahun 1971-2010, jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Sementara pertumbuhan penduduk di Indonesia berkisar antara 2,15% pertahun hingga 2,49% pertahun. Tingkat pertumbuhan penduduk seperti itu dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu: kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi).
Peristiwa kelahiran di suatu daerah menyebabkan perubahan jumlah dan komposisi penduduk, sedangkan peristiwa kematian dapat menambah maupun mengurangi jumlah penduduk di suatu daerah. Mengurangi bagi yang ditinggalkan dan menambah bagi daerah yang didatangi. Selain penyebab langsung seperti kelahiran, kematian dan migrasi terdapat penyebab tidak langsung seperti keadaan social, ekonomi, budaya, lingkungan, politik dsb.

Pertumbuhan penduduk seperti dikemukakan di atas dapat dikatakan terlalu tinggi karena dapat menimbulkan berbagai persoalan. Jadi apabila pertubuhan penduduk di Indonesia tahun 1990 sebesar 2,15% pertahun diperlukan investasi sebesar 2,15 kali 4 sama dengan 8,6% pertahun. Sedangkan tingkat pertumbuhan GNP di Indonesia pada tahun yang sama hanya mencapai 4% pertahun. Defisit antara kemampuan dan kebutuhan sebesar 8,6%-4%=4% ditutup pinjaman dari luar negeri. Hal tersebut pula lah yang menyebabkan utang indonesia membengkak sampai sekarang ini.

2. Penyebaran Penduduk Yang Tidak Merata

Penyebaran penduduk yang tidak merata yang menyebabkan daerah tertentu menjadi padat seperti Jakarta, Bekasi, Bandung dan kota lain di Indonesia yang tidak meratanya penyebaran penduduk.
Hal ini juga didukung dengan warga yang berbondong-bondong datang ke Ibukota pada musim mudik lebaran. Yang menambah kepadatan ibukota, mungkin apabila mereka memiliki keahlian yang bisa digunakan untuk bertahan hidup di ibukota. Tapi beberapa dari orang tersebut malah tidak memiliki keahlian untuk bertahan hidup di ibukota, alhasil mereka menjadi masalah baru di ibukota seperti menambah tingkat kemiskinan, pengangguran, kejahatan dan lainya.
Faktor yang mempengaruhi penyebaran penduduk tidak merata yaitu :

 Kesuburan tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal
Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
Sumber air
Perhubangan atau transportasi
Fasilitas dan juga pusat-pusat ekonomi, pemerintahan, dll.

Rabu, 21 Oktober 2015

Contoh kasus Negara dan Warga Negara

Berikut merupakan contoh kasus warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan pandangfannya terhadap hukum cekidot J :

Ketika anak akhirnya diakui oleh Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara  indonesia. Jean merupakan anak dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain warga negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui
KedutaanBesarBelgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah
Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan,
atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi.Bersama ibunya itu
terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing
otomatis menjadi warga negara asing.
Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angin
segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis
surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya.
Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk
Jean.
PEMECAHAN MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan Indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan
campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat
disebabkan12 hal, salah satunya disebutkan perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hokum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga
wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut
banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di atas.
KESIMPULAN
·         Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak.
·         Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan campuran biasanya akan menimbulkan masalah baik sebelum menikah maupun setelah menikah, apalagi setelah nantinya mempunyai anak. Di Indonesia, Status kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. Dengan berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia. Maka, pada tanggal 11 Juli 2006 DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 .
·         Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun.

·    Ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi.