Tufas Softskill tentang tempat pembuangan sampah yang berada dikota depok
Artikel By: Maria Karlinda
Video By : Mochamad Rizqi Triyana
Sampah Merupakan produk sisa yang digunakan dalam aktivitas sehari hari, terdapat sampah organik, non organik. Sebelum sampah sampai ketempat pembuang akhir, sampah memiliki pola pengelolaan sampah. Sampah diangkut dari rumah-rumah warga, lalu ke tempat pembuangan sementara, tempat pembuangan besar lalu berakhir ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pada tugas kali ini kami menuju ke lokasi tempat pembuangan sampah besar yag berada di depok yaitu Tempat Pembuangan Sampah Besar Pasar Kemiri, Sawangan, Depok.
Lokasi tempat pembuangan sampah pasar kemiri tepatnya berbatasan langsung dengan jalur kereta dan stasiun depok baru. bagi pengguna commuter line mengkin akan merasakan hal yang tidak nyaman yaitu bau menyengat yang masuk kedalam kereta yang disebabkan tumpukan sampah tersebut. kondisi pembuangan sampah tersrbut dapat mencemari lingkungan sekitar bahkan dagangan yang ada di daerah tersebut sehingga tidak terjaminnya kebersihan dan kesehatan pada pedagangan disekitar tempat sampah tersebut.
Bapak mukti (nama disamarkan) seorang pedagang sayuran yang berada disekitar lokasi tersebut juga mengaku merasa terganggu dengan adanya sampah yang menggunung disekitar pasar tersebut "iya mas, mba ngeganggu banget. apalagi sekarang kan musim hujan, jadi kadang baunya tuh lebih menyengat karena sampahnya juga jadi basah"
Berikut merupakan video kondisi dari tempat pembuangan akhir besar pasar kemiri, Sawangan, Depok
Tempat Pembuangan Sampah Pasar Kemiri
Tempat Pembuangan Sampah Pasar Kemiri
Kelompok Softskill by
Maria Karlinda
Mochamad Rizqi Triyana
Muhammad Mabina Faiz
I'll do it my way
Earphone, Volume Up and Ignored The World!!!!
Rabu, 12 Juli 2017
Rabu, 02 November 2016
Pengaruh Pemakaian Kosmetik pada Remaja
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada Era yang modern ini penggunaan
kosmetik sudah banyak diguanakan oleh berbagai
kalangan usia, mulai dari anak usia
dini, remaja, hingga orang dewasa. Tidak sedikit dari
kalangan remaja yang memakai produk kosmetik secara berlebihan, sehingga dapat membuat dampak
ketidakpercayaan diri ketika para remaja sedang tidak memakai produk kosmetik.
Sebagaimana yang kita ketahui kosmetik
adalah bahan-bahan yang digunakan untuk memberikan dampak kecantikan dan
kesehatan bagi tubuh. Namun banyak individu lupa atau bahkan tidak tahu
kandungan apa saja yang terdapat pada bahan kosmetik tersebut. Korichi,
Pelle-de-Queral, Gazano, dan Aubert (2008) menyatakan bahwa fungsi make-up
berkaitan dengan kepribadian seseorang.
Topik ini diambil karena banyaknya kalangan remaja yang menggunakan produk
kosmetik secara terus menerus, seperti menjadi kebutuhan primer. Setiap perubahan waktu para individu tidak
lupa untuk me Re-touch seperti; pagi
hari (setelah mandi), siang (sebelum pergi ke setiap tempat), sore dan malam
(sebelum tidur malam). Penggunaan kosmetik atau produk kecantikan pada remaja
mempengaruhi tumbuh kembang anak tersebut. Mereka akan merasa dewasa dengan
menggunakan produk kosmetik dan dampaknya mereka akan bersikap seolah – olah seperti orang
dewasa.
Metode yang akan digunakan utuk
penelitian adalah metode studi pustaka dan Studi lapangan yaitu observasi dan wawancara. Metode ini
dipilih karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengetahui dampak dari
sikap para remaja ketika mereka memakai ataupun tidak memakai kosmetik dengan
mengacu pada literature, studi pustaka, buku referesi dan penelelitian
sebelumnya yang sejenis dan dapat dijadikan untuk acuan dalam pembuatan
penelitian ilmiah ini.
Dengan demikian banyak yang menggunakan
produk kosmetik, terutama para remaja. Mereka sudah mengetahui tentang penampilan dan bagaimana cara merubah
penampilan. Hal itu dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan menggunakan produk kosmetik. Selain itu hal yang
memotivasi para remaja menggunakan kosmetik adalah pengaruh lingkungan yang di
daerah sekitarnya dimana banyak
yang menggunakan kosmetik untuk keperluan sehari-hari. Dan dengan banyaknya iklan, para remaja
terdorong untuk menggunakan produk kecantikan yang dapat membuat penampilan
mereka lebih menarik dari sebelumnya.
1.1
Perumusan Masalah
Perumuan masalah merupakan masalah –
masalah yang akan dibahas pada Penelitian Ilmiah. Berikut adalah perumusan
masalah:
1.
Apa
pengertian dari kosmetik
2.
Bagaimana
cara para remaja mengenal produk kosmetik
3.
Apa
saja dampak bagi para remaja saat menggunakan kosmetik
4.
Bagaimana
cara mengatasi dampak sikap negatif dari pemakaian kosmetik dikalangan remaja.
Senin, 13 Juni 2016
OPTIMALISASI SISTEM PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP TERPADU OLEH INDUSTRI TEKSTIL
Pengelolaan lingkungan hidup dalam
perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan
hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang
diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung
(carryingcapacityapproach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus
menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi
limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah
atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang
minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan
peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling)
pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah
gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan
mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
- Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan housekeeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
- Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
- Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
- Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
- Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat
buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu,
bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat
menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh
karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini
secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
Konsep pencemaran pengendalian limbah industri secara terpadu adalah
merefleksikan keterpaduan beberapa hal fundamental yang dipandang dapat
mencegah pencemaran limbah industri.
Pendekatan terhadap perlindungan
lingkungan hidup selama ini menurut Otto Soemarwoto adalah apa yang
disebut dengan metode ujung pipa (end of pipe). Pendekatan
ujung pipa ini menguntungkan , tetapi perusahaan mengeluarkan biaya
lebih untuknya sampai mendapatkan keuntungan yang lebih sebagai
hasilnya. Surutnya keinginan kalangan industri untuk membangun fasilita
pengolahan limbah dipabriknya disebabkan karena besarnya biaya
penyediaan fasilitas tersebut dan tentunya akan mengurangi profit
marginnya.
Teknologi dan produksi bersih merupakan
sebuah paradigma baru dalam melakukan pembangunan ekonomi melalui
industri. Dalam paradigma baru ini bukan hanya masalah pengolahan dan
pencegahan pencemaran limbah yang dipertimbangkan, tetapi sedini mungkin
langkah-langkah produksi, penerapan dan pengembangan teknologi
didasarkan atas upaya dalam meminimalisir limbah
Salah satu upaya dalam mengendalikan
pencemaran limbah industri tekstil yaitu dengan membuat instalasi
pengolahan air limbah sebagai langkah nyata industri untuk memperhatikan
keberadaan lingkungan hidup dari pemcemaran limbah. Selain itu
pemakaian bahan-bahan kimia harus kurangi.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian
limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih,
dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara
terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih
Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan
terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
- Pengurangan limbah (sourcereduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
- Kontrol bahan (sourcecontrol) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
- Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (useandreuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah.
Benar bahwa kegiatan sektor industri
tekstil tersebut pada satu sisi akan menghasilkan barang yang bermanfaat
bagi kesejahtraan hidup masyarakat, trtapi pada sisi lain kegiatan
sektor industri tekstil ini juga akan berdampak negatif pada lingkungan
hidup.
- Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan
lingkungan hidup dalam beberapa decade terakhir ini menurut kajian
kalangan teoretisi semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air,
menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan
lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah
menunjukan bahwa tidak ada tempat di dunia yang tidak tercemar dan tidak
ada industry manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas
berbagai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup dalam perspektif global, secara factual hamper terjadi
pada Negara di berbagai belahan dunia. Deskirpsi terhadap kondisi
realitas lingkungan hidup tersebut tidak berlebihan, karena kasus
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai kegiatan
industri termasuk yang terjadi di Indonesia. Indikasinya masih banyak
industri yang membuang limbah cairnya secara sembarangan sehingga
menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang mengganggu kehidupan
masyarakat.
Komitmen
perusahaan-perusahaan industri tekstil untuk memanfaatkan konsep ekologi
industri dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan upaya
antisipatif menghadapi kemungkinan negatif yang mencuat ke permukaan dan
mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan konsep
ekologi industri itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak-
dampak lingkungan suatu ekologi karena kegiatan industri. Bahkan konsep
ini beratribut sebagai suatu pendekatan yang mengintegrasikan aktivitas
industry dalam system ekologi.
Menurut pandangan Allenby, sebagaimana dikuti oleh Suma T. Djajaningrat dan Mella Famiola:
Ekologi indisutri berarti manusia dapat
dengan bebas dan secara rasional mendekati dan memelihara apa yang
diinginkannya sesuai kemampuannya, member keberlanjutan secara ekonomi
budaya dan perubahan teknologi.
Konsep ekologi industri
tersebut mengandung makna bahwa suatu system industri jangan dipandang
secara terpisahdari system yang ada di sekitarnya, tetapi sebaliknya
haruslah menyatukan dengan system disekitarnya tersubut, dengan tujuan
untuk menemukan cara untuk mengoptimalkan daur material dari material
murni, produk akhir, komponen produk sampah hingga penjualan akhir.
Faktor-faktor yang dioptimalkan tersebut terdiri dari sumber daya energy
dan modal.
Ekologi industri dalam
konteks yang lebih dalam tidak lain adalah bagaimana mengatur atau
mengelola aktivitas-aktivitas manusia berkelanjutan dengan cara
mengintegrasikan system-sistem yang penting dalam system alam.
Meminimalisasi penggunakaan energy dan material dan dampak-dampak
aktivitas manusia terhadap kerussakan lingkungan hidup.
Pemanfaatan konsep ekologi
industry dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan
pencemaran limbah industry, pada prinsipnya berkaitan erat dengan konsep
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang
dilaksanakan di Indonesia, karna tujuan ekologi industry adalah untuk
memajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan,
dengan menemukan antar kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang
akan datang.
Ada 3 prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry sebagai berikut.
- Penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
- Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia tergantung kepada kualitas komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi focus dalam konsep ekologi industry.
- Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alam. Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi antar masyarakat.
Berdasarkan ketiga prinsip kunci
pembangunan yang menjadi tujuan ekologi industry tersebut, semestinya
mendorong perusahaan-perusahaan industry tekstil memperbaiki kualitas
pengelolaan lingkungan hidup dan memperlihatkan komitemen yang serius
untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
Karakteristik konsep ekologi industry
adalah mengintegrasikan sistem-sistem penting dengan masalah alam,
meminimalisasi penggunaan energi dan material dan meminimasi
dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerusakan lingkungan hidup,
selayaknya perusahaan-perusahaan menempatkan konsep fundamental terutama
antisipasi terhadap kemungkinan pencemaran limbah industrinya.
Konsep ekologi industry secara teoritis
lebih memperkuat beragam upaya perusahaan tekstil untuk mengurangi
dampak yang ditimbulakn terhadap masyakarat. Hal tersebut dapat ditelaah
dengan pendekatan yang digunakan dalam konsep ekologi industry yang
mengintegrasikan aktivitas industri dalam sistem ekolgi sehingga tidak
menimbulkan gangguan yang dapat berakibat buruk terhadap konsidi
lingkungan hidup.
Beberapa perspektif konsep ekologi
industri yang dikemukakan oleh Robert Scoolow dapat memperjelas ruang
lingkup ekologi. Beberapa perspektif dalam ekologi industri, antara lain
- Ekologi industri berfokus pada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang daripada jangka pendek.
- Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat local, nasional, regional dan global.
- Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
- Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi sistem alam dengan manusia.
- Ekologi industri menggunakan teknik sistem Mass-flow analysis.
- Ekologi industri memandang pelaku ekonomi sebagai pelaku sentral.
Salah satu perspektif ekologi industri
yang memandang pelaku ekonomi, khususnya perusahaan swasta sebagai
pelaku sentral dalam mengurangi dampak lingkungan hidup. Proteksi
industri tekstil terhadap aktivitas pada tahapan proses atau pembuangan
limbah sisa pengolahan merupakan salah satu persoalan esensial yang
semestinya tetap menjadi konsentrasi yang berkelanjutan dalam
menjalankan usahanya.
Proteksi industri tekstil terhadap
pembuangan limbah sisa pengolahan, termasuk pula upaya yang berimplikasi
positif karena komitmen industri untuk menjaga eksistensi masa depan
lingkungan hidup secara tekniks dilakukan dengan cermat untuk mencegah
dampak negative yang ditimbulakn akibat kecerobohan.
Pencemaran limbah industri menjadi salah
satu problematika serius yang tetap dihadapi oleh industri tekstil. Oleh
karena itu, pemanfaatan konsep ekologi industri dalam pengendalian
pencemran limbah sekurang-kurangnya dapat membantu mencegahnya.
Menurut Suma T. Djajadiningrat dan Melia
F, ekologi industri terbentuk karena direncanakan sehingga ekolgi
industri ini dapat melibatkan kolaborasi atau merupakan habitat
aktivitas industri limbah dan surplus energy yang dihasilkan dari suatu
proses industri dapat dimanfaatkan juga oleh industri lain.
- Hambatan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Salah satu kebijakan pembangunan
lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
2004-2009, adalah meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan
akibat kegiatan pembangunan.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup
itu cukup beralasan, karena berdampak pula pada eksistensi kelangsungan
lingkungan hidup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya
pengendalian dampak lingkungan semestinya menjadi perhatian serius
pemerintah dan pelaku ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan industri
tekstil nasional, sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat
ditekan sekecil mungkin dan upaya pengendaliannya untuk mencegah kondisi
lingkungan hidup agar tidak mengkhawatirkan merupakan persoalan yang
tetap diantisipasi dalam gerak maju pembangunan, khususnya pembangunan
bidang industri.
Pembangunan bidang industri pada satu
sisi dibutuhkan untuk menyediakan barang dan jasa bagi kehidupan
masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan dapat meningkatkan devisa
negara melalui kegiatan ekspor, akan tetapi sisi lain pembangunan bidang
indsutri juga melahirkan atau membawa konsekuensi serius berupa dampak
negatifnya terhadap lingkungan hidup. Khusus mengenai dampak pencemaran
limbah industri tekstil yang pernah mencuat ke permukaan, antara lain
kasus pencemaran sungai simalungun (Medan), sungai ciliwung (Tangerang),
areal persawahan dan sungai cikijing (Kabupaten Bandung) dan kasus
pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran lingkungan hidup akibat buang
limbah industri tersebut menurut Wisnu Arya Wardhana, sangat merugikan
manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian secara
langsung adalah dirasakan akibatnya secara cepat, sedangkan kerugian
secara tidak langsung adalah lingkungan menjadi rusak. Sehingga daya
dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia menjadi berkurang.
Upaya pencegahan pencemaran limbah
industri dapat dilihat dari sisi bisnis menurut Suma T. Djajadiningrat,
manfaat utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat
berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh
perusahaan-perusahaan industri tersebut. Manfaat lainnya dapat
meningkatkan daya saing dalam kegiatan usaha, menumbuhkan citra positif
dimasyarakat, mengurangi tanggung jawab risiko terhadap pelanggaran
hukum dan manfaat ekonomi karena pengurangan biaya pengolahan limbah.
Beberapa manfaat yang dideskripsikan tersebut semestinya diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan industri tekstil, karena adanya nilai-nilai
positif yang terkandung dalam manfaat pencegahan pencemaran limbah itu,
namun bukan tanpa hambatan dalam implementasinya.
Hambatan-hambatan dalam mencegah
pencemaran limbah industri tersebut, khususnya perusahaan-perusahaan
swasta dalam aktivitasnya. Hambatan teknis pengusaha dalam merespons
tuntutan untuk mencegah pencemaran limbah industri, misalnya bukan
masalah yang mengagetkan pula dalam lingkup teknis pencemaran limbah
industri ditanah air. Kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat buang-an
limbah industri, masalah kesadaran pengusaha ini dapat menghambat
lemahnya upaya pencegahan pencemaran limbah industri secara internal dan
eksternal, konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi lingkungan
hidup.
Faktor-faktor teknis lain yang menghambat
pencegahan pencemaran limbah industri, belum tersedianya teknologi
pencegahan dan sikap konversatif pengusaha untuk tidak mengubah
pandangannya mengurangi limbah dalam proses produksi, melengkapi
gambaran negatif pula upaya pencegahan pencemaran limbah industri.
Faktor-faktor teknis ini dalam praktik tidak menutup kemungkinan
dihadapi dan menghambat perusahaan-perusahaan industri tekstil mencegah
pencemaran limbah industrinya.
Beberapa pimpinan perusahaan industri
tekstil yang menjadi fokus penelitian, secara teknis operasional
menghambat kinerja perusahaan industri secara rutin melakukan upaya
pencegahan pencemaran limbah industrinya. Pimpinan perusahaan industri
tekstil lainnya memandang, adanya terknologi berwujud teknologi bersih
akan membantu mengurangi hambatan dalam pencegahan pencemaran limbah
atau kekurangan yang sering dihadapi adalah minimnya tenaga-tenaga (SDM)
yang terampil dalam aktivitas pengoperasian peralatan, menjadi hambatan
yang tidak terelakkan dalam upaya pencegahan pencemaran limbah industri
tekstil. Selain hambatan-hambatan teknis pencegahan peencemaran limbah
tersebut, faktor terbatasnya kemampaun keuangan diduga dapat
berimplikasi pada upaya mendukung operasionalisasi kegiatan, sehingga
cepat atau lambat akan mengurangi biaya yang cukup untuk implementasi
program-program yang telah disusun secara sistematis untuk mencegah
pencemaran limbah industri dalam rutinitas kegiatannya.
Aspek teknis dan teknologis menurut
Hanafi Pratomo, tidak ada buangan yang bisa di olah. Dengan kemampuan
teknologi, semua limbah industri sudah tersedia konsep proses dan
peralatannya. Namun, kesulitan yang timbul adalah pertimbangan aspek
ekonomi yang menjadi hambatan, seperti masalah biaya dan teknis lainnya.
Masalah alokasi biaya untuk kepentingan
mencegah pencemaran limah yang d lakukan oleh perusahaan industri
tekstil, adalah salah satu hambatan yang mengganggu upaya melindungi
ancaman pencemaran industri.
Masalah tersedianya biaya oprasional
dalam rutinitas kegiatan pencegahan pencemaran limbah bagi perusahaan
industri tekstil yang bersekala besar, yang menjadi hambatan serius dan
mencemaskan, karna secara teknis dapat teratasi bergantung kepada
komitmen dan kesadaran para pengambil keputusan di perusahaan industri
tekstil bersangkutan.
Sebaiknya, perusahaan industri kecil dan
menengah, tetap dihadapkan pada kemungkinan tebatasnya biaya pendukung
operasionalisali kegiatan pencegahan pencemaran limbah di lapangan.
Deskripsi pada hambatan di bidang
keuangan untuk mencegah pencemaran limbah industri tersebut, hampir
dialami oleh perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian.
Seperti ungkapan salah satu pemimpin perusahaan industri tekstil, bahwa
makin banyak tumbuh dan berkembangnya industri tekstil makin tinggi
beban dan pencemaran. Faktor biaya rutin menjadi hambatan perusahaan
dalam melakukan pencegahanpencemaran limbah industri.
Aspek penting untuk pencegahan pemcemaran
limbah industri tekstil ialah, kebutuhan dana yang digunakan untuk
melengkapi fasilitas pendukungnya , seperti pengadaan peralatan alat
pengelola limbah, meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan kegiatan
proses pencegahan dll. Meskipun adanya hambatan keuangan masalah
pencegahan pencemaran limbah industri tetap terlaksana sesuai kemampuan
teknis perusahaan.
Hambatan teknis dan keuangan tidak
berarti melumpuhkan aktifitas perusahaan industri melakukan upaya
pencegahan pencemaran limbah. idelaisme untuk menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup dalam jangka panjang pada tataran implementasinya
tetap menuntut keterlibatan dan peran aktif pelaku ekonomi, khususnya
perusahaan industri tekstil.
Sikap proggresif dan impresif dapat di
abstraksikan sebagai upaya strategis – preventif dan tindakan proatif di
lapangan untuk berbuat maksimal melindungi lingkungan hidup dari limbah
industri yang sulit di prediksi akan berakhir itu, dengan upaya nyata
dan berdampak positif bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan
kehidupan masyarakat .
Kemampuan perusahaan industri tekstil
mengaktualisasi beragam upaya seperti penerapan teknologi dan produk
bersih, meminimalisasi limbah, meningkatkan kualitas pengolahan
limbahnya, menyiapkan SDM, terampil, dan dana operasional dalam
rutinitas kegiatannya, akan membantu kinerja pencegahan pencemaran
limbah sehingga cepat atau lambat menumbuhkan respon positif terhadap
komitmen dan kesadaran pelaku ekonomi tersebut dalam menciptakan
lingkungan yang sehat.
CONTOH KASUS:
PT Galuh Cempaka bergerak
dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri
ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan
masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI
Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka
tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai
sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut
mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota
banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka.
Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata
air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain
pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan
tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan
terkesantambangarogan.
Setelah ditelusuri
ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada
implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal
hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang
terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi
biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya
air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan
air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah
masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam.
Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air
yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi
sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan
berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan
krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi
lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu
UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal
20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan
adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan
hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata
krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan
konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan
yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu
yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak
kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Analisa dan Solusinya
Seharusnya untuk
menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena
dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu
perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh
pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi
tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari
pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai
kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai
kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang
dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu
tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah
korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya
perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material,
namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini
dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus
ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan
pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup
(UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh
Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan
lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi
yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang
dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan
sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka
adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan
kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang
melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga
dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka
dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang
berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama
menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut
termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum
yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut.
Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek
atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus
menerus.
Di Indonesia adalah satu
peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang
nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari
isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak
digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem
hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk
pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi
yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti
diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004
tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus
korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai
pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal
20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004
tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat
dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau
pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam
pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan
upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga
kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial
dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23
tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45
undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945,
bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan
pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk
menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga
memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga
sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang
baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum,
seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena
permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat
sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara
mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan
tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika
dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan
mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang
namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak
merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat
pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan
standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka
panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal
segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak
pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada
kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk
meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu
diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian
lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor
industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain. tidak berfungsi. Belum
lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare
sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim
tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan
kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak
berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih
jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat
mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan
korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah
ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan
Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang
dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan
adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan
hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata
krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan
konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan
yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu
yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak
kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Solusinya
Menurut saya kenapa kasus
tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap
perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara
ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap
pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku
kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan
melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan
dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal
ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang
kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam
UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih
banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan
apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan
atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan
muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan
tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT
Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk
menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena
dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu
perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh
pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi
tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari
pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai
kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai
kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang
dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu
tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah
korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya
perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material,
namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini
dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus
ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan
pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup
(UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh
Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan
lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi
yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang
dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan
sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka
adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan
kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang
melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga
dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka
dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang
berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama
menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut
termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum
yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut.
Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek
atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus
menerus.
Di Indonesia adalah satu
peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang
nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari
isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak
digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem
hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk
pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi
yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti
diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004
tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus
korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai
pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal
20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004
tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat
dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau
pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam
pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan
upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga
kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial
dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23
tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45
undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945,
bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan
pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk
menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga
memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga
sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang
baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum,
seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena
permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat
sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara
mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan
tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika
dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan
mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang
namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak
merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat
pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan
standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka
panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal
segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak
pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada
kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat
menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk
meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu
diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian
lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor
industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
Daftar Pustaka :
nurfitrianngsih.blogspot.sg/2016/05/optimalisasi-sistem-pengelolaan.html?m=1
https://fauzanbrs94.wordpress.com/2016/06/10/optimalisasi-sistem-pengolahan-lingkungan-hidup-terpadu-oleh-industri-tekstil/
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
2. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan
komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).Contoh Kasus Hak Desain Industri :
Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu
desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor
besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku
tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain
industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil
desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak
desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat
terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi
lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan
terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan
menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri
yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi
maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan
itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa
desain industri tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan
membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim Pengadilan
Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan sesuai
ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.
Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk dan
konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.
Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat
dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat
desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan
No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10
725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah
dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan desain
industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur.
Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu
besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007,
serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010
725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27
Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri,
Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Memerintahkan kepada Direktorat Desain
Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM
Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan
mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat
No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat No. ID 0 010 746-D tanggal 11
Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan
No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D
tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain
Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor
05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 19 Juni 2008 menyatakan bahwa
Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam memutuskan bahwa dalam perkara
desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat, yang mana Jusman
Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody sebagai termohon kasasi. Maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jusman Husein tersebut
haruslah ditolak.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia
sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum
terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku
ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hokum
(kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di
lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan
pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap desain industri selain dipengaruhi oleh
pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat
tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam masyarakat hukum yang baru
terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan atau tidak menerima hukum
berarti hokum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi hukum tidak efektif, yang
pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat rendah,sehingga terjadi pelanggaran
hukum.
Referensi:
http://becktycalista.blogdetik.com/2011/12/13/tentang-desain-industri-haki/
http://www.daftarhaki.com/desain-industri/
http://hendradwi21.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-hukum-industri.html
Rabu, 20 April 2016
Hukum Industri UUD No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21, beserta contoh kasus
Tugas
softskill kali ini tentang hukum industri yang tertuju pada UUD No 3 Tahun 2014
pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 21. Sebelumnya UUD No 3 Tahun 2014 ini berisi
tentang perindustrian.
Menimbang
:
A. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional
berdasar atas demokrasi ekonomi;
B. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui
pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung
oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
C. Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan
melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
Berikut
merupakan isi dari UUD No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21 :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
Contoh Kasus : Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh suatu perusahaan
industri seperti halnya perusahaan minyak yang berlokasi dekat dengan salah
satu desa, telah menyebabkan saluran air di desa tersebut tercemar oleh cairan
minyak yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh Kasus : Sebuah pabrik tekstil mengolah serat kain mulai dari bahan
mentah yang berupa kapas menjadi kain yang siap diolah menjadi pakaian yang
siap digunakan. Kain yang telah dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sandang manusia yang mana kain tersebut dapat diolah menjadi pakaian.

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Contoh Kasus : Industri perkebunan merupakan salah satu industri yang
berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku, energi dan proses yang
dilakukan ramah terhadap lingkungan.

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh Kasus : PT DAHANA (Persero) dikembangkan menjadi industri bahan
peledak dan propeliant jenis single/double base untuk amunisi, double base dan
composite untuk peroketan serta bahan petedak industrial jenis emulsion. PT
DAHANA (Persero) merupakan industri tunggal yang mempunyai wewenang berdasarkan
keputusan Presiden untuk pengadaan, penjualan dan distribusi bahan peledak di
Indonesia.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi
yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Kasus : Biji besi adalah bahan mentah yang dapat diolah menjadi
bentuk lempengan atau batangan besi yang kemudian menjadi bahan untuk membuat
berbagai macam bentuk seperti pipa, komponen mobil atau kapal, pisau, tiang,
dan lain-lain. Karena langka dan terbatasnya biji besi, maka nilai dari barang
ekonomi tersebut menjadi tinggi dan harganya menjadi mahal.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi
seperti halnya perusahaan taksi, memberikan produknya yang berupa jasa dengan
mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh Kasus : Sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh seseorang dan
orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan bengkel
tersebut.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh Kasus : Sebuah perusahaan mempunyai pertanggungjawaban untuk
menekan para pegawainya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar
pegawainya tidak memperolehan laba dari kegiatan usaha yang ilegal.

9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh Kasus : PT Astra Internasional merupakan perusahaan industri yang
melakukan kegiatan industrinya di Indonesia.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh Kasus : PT Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu
perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Kawasan
Industri Jababeka yang berlokasikan di Cikarang, Bekasi merupakan salah satu
kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan
industri.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam
kegiatan Industri.
Contoh Kasus : PT Lestari Teknik Plastikatama merupakan salah satu
perushaan yang bergerak dibidang Metal Stamping Industri Dies/Jig/Fixture
Design & Fabrication untuk keperluan Fabrikasi.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh Kasus : Data salah satu perusahaan yang terkain dengan kegiatan
industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam
bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Kasus : Daftar perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Jababeka, Cikarang, Bekasi, seperti PT KAO Indonesia, PT Mattel Indonesia, dan
lain sebagainya.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data
Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis
yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh Kasus : Pengolahan data industri industri tekstil dan produk
tekstil.

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis
data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh Kasus : Sistem informasi sapi potong sebagai upaya pemecahan
masalah industri peternakan sapi potong di Indonesia.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh Kasus : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji
ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat
menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh Kasus : Kementrian perindustrian mengawasi pembuatan barang-barang
yang berstandar nasional indonesia seperti halnya pembuatan helm SNI.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus : Presiden
Indonesia, Joko Widodo, memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala
kegiatan perindustrian di Indonesia.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh Kasus : Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memiliki kewenangan dalam mengatur segala kegiatan perindustrian yang ada di wilayah DKI Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh Kasus : Menteri
perindustrian, Saleh Husin, bertugas membantu Presiden Joko Widodo dalam
menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian pemerintahan Indonesia.
Sabtu, 19 Desember 2015
Pertumbuhan Penduduk dan Masalahnya
kawan sekarang saya akan menjelaskan atau menginformasikan tentan
apa itu pertumbuhan penduduk mengapa adanya pertumbuhan penduduk dan
ada masalah apa di masyarakat yang mengalami pertumbuhan penduduk yang
pesat. diawali dengan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu,
dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah
populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertambuhan penduduk:
1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran merupakan faktor alami. Kelahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah.
2. Kematian (Mortalitas)
Kematian
merupakan faktor alami. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan
manusia secara permanen atau berkurangnya penduduk pada suatu wilayah.
3. Perpindahan (Migrasi)
Migrasi
merupakan faktor non-alami. Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan
pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau
Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah
ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Macam-macam pertumbuhan penduduk:
1. Pertumbuhan Penduduk Alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian.
2. Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar.
3. Pertumbuhan Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi.
Dampak Pertumbuhan Penduduk:
Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll
Angka pengangguran meningkat.
Angka kesehatan masyarakat menurun.
Angka kemiskinan meningkat.
Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
Ketersediaan pangan sulit.
Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
Angka kecukupan gizi memburuk.
Muncul wanah penyakit baru
Migrasi
Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
Macam – Macam Migrasi:
1.
Migrasi Internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke
negara lainnya. Migrasi internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
– Imigrasi: Masuknya penduduk ke suatu negara
– Emigrasi: Keluarnya penduduk ke negara lain
– Remigrasi: Kembalinya Penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional adalah perpindahan penduduk di dalam satu negara. Dibagi menjadi empat , yaitu:
– Urbanisasi: Perpindahan penduduk Dari Desa ke Kota
– Transmigrasi: Perpindahan penduduk Dari Pulau ke Pulau
– Ruralisasi: Perpindahan penduduk Dari Kota ke Desa
–
Evakuasi: Perpindahan penduduk Dari tempat yang tidak aman ke tempat
yang aman, biasanya terjadi kerena bencana alam, peperangan, dll.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya MigrasiSecara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :
-Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru
–
Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam
seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana
alam lainnya
– Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok
–
Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan
politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia)
yang berfaham komunis
–
Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama,
misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh
kemerdekaan dari Inggris
–
Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena
daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk
irigasi dan PLTA
– Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Proses Migrasi
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses
keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan
kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda
motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa
melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut
itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara
Indonesia. Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun
menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun
yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat
banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada
sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja
tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan
penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata
para imigran.
Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi
penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau
internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap
daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah dampak dari Imigrasi:
Dampak Positif dan Negatif Migrasi Internasional antara lain:
Dampak Positif Imigrasi:
– Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
– Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
– Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
– Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
Dampak Negatif Imigrasi
– Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
–
Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang
kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
Dampak Positif Emigrasi
– Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
–
Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama
orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
– Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
Dampak Negatif Emigrasi
– Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
– Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.
2. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
Dampak Positif Transmigrasi
– Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
– Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
– Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
– Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
– Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
Dampak Negatif Transmigrasi
– Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran.
– Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.
Dampak Positif Urbanisasi
– Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
– Mengurangi jumlah pengangguran di desa
– Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
– Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
– Perekonomian di kota semakin berkembang
Dampak Negatif Urbanisasi
– Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
– Produktivitas pertanian di desa menurun
– Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
– Meningkatnya pengangguran di kota
– Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
– Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Masalah kependudukan di Indonesia
Penduduk
di Indonesia? Pasti anda sudah membayangkan tentang tingginya angka
kelahiran, banyak nya orang, dan pertumbuhan penduduk yang tak
terkendali. Hal ini terjadi di setiap daerah baik di kota maupun di
tingkat desa. Hal itulah yang menyebabkan Indonesia berada di urutan ke 4
untuk negara dengan populasi penduduk terbanyak dibawah Amerika
Serikat. Berikut adalah masalah kependudukan yang terjadi di indonesia.
1. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
Ya
benar, jumlah penduduk dan pertumbuhanya memang sudah tidak terkendali
lagi di indonesia. Bayangkan saja telah disebutkan sebelumnya di awal
bahwa jumlah penduduk Indonesia berada di urutan ke empat terbesar di
dunia setelah berturut-turut China, India, Amerika Serikat dan keempat
adalah Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia dari hasil Sensus 2010
mencapai angka 237.641.326 (www.bps.go.id).
Dari
tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Dari sensus
tahun 1971-2010, jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah. Sementara
pertumbuhan penduduk di Indonesia berkisar antara 2,15% pertahun hingga
2,49% pertahun. Tingkat pertumbuhan penduduk seperti itu dipengaruhi
oleh tiga faktor utama yaitu: kelahiran (fertilitas), kematian
(mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi).
Peristiwa
kelahiran di suatu daerah menyebabkan perubahan jumlah dan komposisi
penduduk, sedangkan peristiwa kematian dapat menambah maupun mengurangi
jumlah penduduk di suatu daerah. Mengurangi bagi yang ditinggalkan dan
menambah bagi daerah yang didatangi. Selain penyebab langsung seperti
kelahiran, kematian dan migrasi terdapat penyebab tidak langsung seperti
keadaan social, ekonomi, budaya, lingkungan, politik dsb.
Pertumbuhan
penduduk seperti dikemukakan di atas dapat dikatakan terlalu tinggi
karena dapat menimbulkan berbagai persoalan. Jadi apabila pertubuhan
penduduk di Indonesia tahun 1990 sebesar 2,15% pertahun diperlukan
investasi sebesar 2,15 kali 4 sama dengan 8,6% pertahun. Sedangkan
tingkat pertumbuhan GNP di Indonesia pada tahun yang sama hanya mencapai
4% pertahun. Defisit antara kemampuan dan kebutuhan sebesar 8,6%-4%=4%
ditutup pinjaman dari luar negeri. Hal tersebut pula lah yang
menyebabkan utang indonesia membengkak sampai sekarang ini.
2. Penyebaran Penduduk Yang Tidak Merata
Penyebaran
penduduk yang tidak merata yang menyebabkan daerah tertentu menjadi
padat seperti Jakarta, Bekasi, Bandung dan kota lain di Indonesia yang
tidak meratanya penyebaran penduduk.
Hal
ini juga didukung dengan warga yang berbondong-bondong datang ke
Ibukota pada musim mudik lebaran. Yang menambah kepadatan ibukota,
mungkin apabila mereka memiliki keahlian yang bisa digunakan untuk
bertahan hidup di ibukota. Tapi beberapa dari orang tersebut malah tidak
memiliki keahlian untuk bertahan hidup di ibukota, alhasil mereka
menjadi masalah baru di ibukota seperti menambah tingkat kemiskinan,
pengangguran, kejahatan dan lainya.
Faktor yang mempengaruhi penyebaran penduduk tidak merata yaitu :
Kesuburan
tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat
dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal
Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
Sumber air
Perhubangan atau transportasi
Fasilitas dan juga pusat-pusat ekonomi, pemerintahan, dll.
Rabu, 21 Oktober 2015
Contoh kasus Negara dan Warga Negara
Berikut merupakan contoh kasus warga negara
Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan pandangfannya terhadap
hukum cekidot J
:
Ketika anak akhirnya diakui oleh Negara Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status
kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang
baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga
Negara indonesia. Jean merupakan anak
dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain warga
negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001.
Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat
tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus
diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis.
Untuk memperpanjang paspor melalui
KedutaanBesarBelgia di Jakarta diperlukan
persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah
Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan
tidak memberikan surat, tanda tangan,
atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus
dideportasi.Bersama ibunya itu
terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak
dengan ayah warga negara asing
otomatis menjadi warga negara asing.
Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah
bergulir ibarat memberikan angin
segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi
persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir
anak yang harus dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa
tidak ada harapan lagi, dia pun menulis
surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan
kesulitan yang dihadapinya.
Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan
kewarganegaraan Indonesia untuk
Jean.
PEMECAHAN
MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah
yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan Indonesia
dapat hilang jika adanya perkawinan
campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya
suatu kewarganegaraan dapat
disebabkan12 hal, salah satunya disebutkan perempuan
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hokum negara asal suaminya.
Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka
anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum
diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62
Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif
sehingga
wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah
diberlakukannya undang-undang tersebut
banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya
mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu
contohnya adalah dalam kasus di atas.
KESIMPULAN
· Anak
adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga
harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan
status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru,
memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya,
karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil
perkawinan campuran. UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga
kritik, termasuk terkait dengan status anak.
·
Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan
campuran biasanya akan menimbulkan masalah baik sebelum menikah maupun setelah
menikah, apalagi setelah nantinya mempunyai anak. Di Indonesia, Status
kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. Dengan
berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia. Maka, pada tanggal 11
Juli 2006 DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 .
·
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan
jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan
ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran
mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut
diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18
tahun.
· Ketentuan
yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan
campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor
Imigrasi.
Langganan:
Komentar (Atom)


